Alumni S2 Universitas Ternama Ikut Jual Ginjal karena Tak Punya Pekerjaan, Diiming-imingi R135 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaku sindikat penjualan ginjal ke Kamboja memberikan iming-iming sebesar Rp135 juta kepada korban. Salah satu pendonor ginjal diketahui adalah seorang mahasiswa S2 dari universitas ternama.
Belum lama ini sebanyak 12 orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diringkus Polri dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Dari 12 tersangka, sembilan orang di antaranya merupakan mantan pendonor yang akhirnya menjadi perekrut dan satu orang penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja. Sisanya, merupakan oknum anggota kepolisian dan imigrasi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan modus operandi yang dilakukan sindikat adalah menjerat korban melalui media sosial Facebook dengan dua grup bernama “Donor Ginjal Indonesia” dan “Donor Ginjal Luar Negeri”.
Kemudian, kata Hengki, komplotan TPPO ini menyasar masyarakat yang memiliki ekonomi rentan, mulai dari sebagian besar karena kehilangan pekerjaan dengan profesi guru private, pedagang, hingga mahasiswa S2 dari universitas ternama.
“Profesi korban ada pedagang, ada guru privat bahkan calon pendonor ini ada S2 dari universitas ternama karena tidak dapat pekerjaan akibat dari dampak pendemi itu,” Hengki kepada wartawan, dikutip Jumat (21/7/2023).
Dalam memuluskan aksinya, komplotan mengelabui pihak imigrasi saat hendak berangkat ke Kamboja dengan modus memakai beberapa nama perusahaan dengan menyebut bakal menggelar kumpul keluarga ke luar negeri.
“Kemudian menjanjikan uang Rp135 juta bagi masing-masing pendonor apabila telah menyelesaikan transplantasi ginjal yang ada di kamboja, jadi setelah transplantasi beberapa hari kemudian langsung di transfer ke rekening pribadi,” imbuhnya.
Setelah menapak di Kamboja, pendonor kemudian diobservasi selama seminggu sekaligus menunggu calon penerima ginjal mereka. Bahkan, kata Hengki, calon penerima transplantasi ini berasal dari berbagai negara mulai dari China, India, Singapura dan lainnya.
Setelah itu, pendonor ini akan melakukan proses penyembuhan selama tujuh hari sebelum dipulangkan ke Indonesia.
“Pada saat di kamboja pendonor ini diobservasi selama seminggu kemudian sambal menunggu calon penerima dari pada ginjal,” tutur Hengki.
Bayaran Rp200 Juta
Sekadar informasi, komplotan ini menerima pembayaran Rp200 juta per orang dan sudah termasuk transfer ke pendonor Rp135 juta.
Sisanya, sebesar Rp65 juta akan dibagi lagi dengan ongkos operasi mulai dari pembuatan paspor hingga akomodasi perjalanan ke Kamboja. “Kemudian para sindikat ini menerima pembayaran Rp200 juta, Rp135 juta ke pendonor, sedangkan sindikat Rp65 juta per orang dipotong ongkos operasi mereka seperti pembuatan paspor angkutan bandara ke RS [Kamboja] dan sebagainya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Jogja, Sabtu Malam Ini Pukul 19.00-21.00 WIB di Alun-alun Kidul Jogja
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
Advertisement
Advertisement